PEMANFAATAN E-GOVERNMENT DALAM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
PEMANFAATAN E-GOVERNMENT DALAM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
OLEH: Endah Eka Setawati, 41 MMSI2
I.Pendahuluan
Pemanfaatan teknologi saat ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindarkan, karena kebutuhan informasi yang sangat cepat, dan tepat menjadi suatu kebutuhan utama disegala aspek. Salah satu teknologi yang paling berkembang adalah teknologi yang berbasis web yang sering disebut dengan internet. Teknologi ini sudah digunakan diberbagai bidang baik bisnis,pemerintahan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Teknologi internet yang kini sudah mendarah daging harus dimanfaatkan secara optimal, keberadaan teknologi diharapkan juga bisa menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan pelayanan, sebuah kemajuan jika pemerintah mulai mengadopsi teknologi tersebut sebagai infrastruktur utama pelayanan publik. Menurut Ely Sufianti (2006) rendahnya kualitas pelayanan terjadi hampir pada semua aspek pelayanan publik, baik pada aspek pelayanan jasa, pelayanan administrative dan pelayanan barang. Untuk mengatasi masalah permasalahan tersebut dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan jaringan elektronik. Hal tersebut juga didasari oleh kenyataan bahwa masyarakat sudah semakin terbiasa dengan jaringan tersebut. Jaringan berbasis teknologi internet yang digunakan oleh pemerintah tersebut dikenal dengan nama e-Governmant.
2. Landasan Teori
2.1 E-Government
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti Wide Area Network, Interne, dan Mobile Computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis, dan pihak yang berkepentingan. Dalam prakteknya e-Government adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyedian pelayanan publik yang lebih baik dan cara berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurut Josua M. Sinambela (2011) definisi E-Government disetiap daerah/negara dan komunitas bisa beragam menurut pandangan masing masing yaitu:
– E-Government adalah sebuah cara bagi pemerintahaan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakat dengan memberikan kemudahaan akses untuk pemerintah dalam hal pelayanan dan informasi dan juga untuk menambah kualitas pelayanan serta memberikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi (New Zealand)
– E-Government mengacu kepada penyampaian informasi dan pelayanan online pemerintahan melalui internet atau media digital lainnya (U.S)
– Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communica-ion Technology -ICT) yang modern pada pengadministrasian negara, melalui berbagai aplikasi (Italy)
– Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk mempromosikan pemerintahan yang lebih effisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan (ADB)
Tujuan utama dari E-Govornment adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan public.
2.2 Pelayanan Publik Pemerintah
Pelayanan adalah suatu aktivitas yang diberikan oleh seseorang atau suatu organisasi untuk memenuhi kebutuhan seseorang atau costumer suatu organisasi. Untuk menunjang keberhasilan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, maka diperlukan suatu tata cara pengelolaan pelayanan. (Ely Sufianti 2006) Menurut Kompasiana.com (2012) hampir setiap warga negara akan berurusan dengan instansi pemerintahan untuk keperluan administrasi publik. Beraneka dokumen kependudukan dan dokumen usaha, mengharuskan warga negara harus berinteraksi dengan para aparat pemerintah di berbagai lembaga. Sayangnya pelayanan yang diberikan hingga kini dinilai belum memuaskan. Keberadaan Unit Pelayanan Satu Atap (UPTSA) di tingkat pemerintah kota atau kabupaten, belum memberikan layanan yang efektif bahkan masih jauh untuk dapat dikatakan komunikatif.
Pelayanan Negara terhadap warga negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 dan diperjelas kembali dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan berjalan efektif. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintahan atau koporasi untuk dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. Dahulu beragam lembaga penyedia layanan publik milik pemerintah mendapat banyak kritikan yang diarahkan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik. Lembaga-lembaga pemerintah selalu tanpak kesusahan dalam menyediakan pelayanan publik. Pengurusan KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sulitnya memperoleh layanan pendidikan yang mudah dan bermutu, layanan kesehatan yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat, dan sebagainya, merupakan sebagian kecil dari contoh kesemrawutan pelayanan publik oleh pemerintah.
3. Pembahasan
3.1 Adopsi E-Government System
Menurut Kompasiana.com hampir semua negara maju di Amerika dan Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan sebutan e-government system. Tujuan besar penerapan e-government system adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. E-government system pada hakikatnya merupakan proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sebagai alat untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan public yang lebih efektif dan efisien (Sosiawan, 2008). Dalam penyelenggaraannya, e-government system mengacu pada dua hal, yaitu penggunaan teknologi informasi yang memanfaatkan jaringan internet dan terbangunnya sebuah sistem baru dalam tata kelola pemerintahan. Buruknya citra pelayanan publik di Indonesia perlu berkaca pada populernya e-government system di Negara Barat. Maka tahun 2002, e-government system mulai diadopsi di Indonesia sebagai sebuah inovasi baru dalam bidang kepemerintahan.
3. 2 Penggunaan E-Government di Lingkungan Pemerintah
Menurut Ely Sufianti (2006) perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahah secara signifikan. Sejalan dengan berkembangnya penngunan internet dilingkungan pemerintah dan masyarakat, maka pemerintah menyikapinya dengan menggunakan teknologi tersebut sebagai alat untuk memperlancar dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah. Untuk implementasi e-Government pemerintah telah mengeluarkan Kebikjakan dan Strategi Pengembangan E-Government yang dituangkan melalui INPRES No.3 tahun 2003. Sedangkan di tingkat pemerintah daerah (PEMDA), masing-masing mengembangkan situs resmi daerahnya, situs ini berisi informasi mengenai daerah masing-masing.
Adapun manfaat dari pengembangan e-Govornment adalah:
1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja, efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk keperluan aktivitas seharihari. (Abdul Main)
3.3 Peringkat E-Gov Indonesia
Berdasarkan World E-Government Development Ranking, peringkat Indonesia mengalami penurunan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 yakni peringkat ke 85 pada tahun 2004, 96 tahun 2005, 106 tahun 2008 dan peringkat ke 109 pada tahun 2010 Padahal peluang sangat besar ditunjukkan : – Berdasarkan Depkominfo, di tahun 2010 jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 45 juta orang (Suryadhi, 2010) – Berdasarkan Boston Consulting Group, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2015 akan mencapai 1,2 miliar orang (Hindarto, 2010)
3.4 Kendala Dalam Aplikasi E-government Dilingkungan Pemerintah Indonesia
Menurut Kompasiana.com Implementasi e-government system di Indonesia masih separuh jalan dan masih jauh di bawah standar yang ideal dan yang diinginkan. Agar mencapai kondisi yang ideal, harus dilakukan penyempurnaan konsep dan strategi pelaksanaan e-government system dari berbagai sisi. Berkaca dari Kabupaten Sragen yang sudah menerapkan e-government system dalam penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat Kabupaten hingga Desa, menjadi bukti jika teknologi informasi dan komunikasi dapat diterapkan di Indonesia dan menjadi sarana terpenting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. Dalam aplikasi e-Government untuk meningkatkan kualitas pelayanan dilingkungan pemerintah daerah, masalah yang dihadapi dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah kendala yang dapat diidentifikasi adalah kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, anggaran operasional. Sedangkan kendala dari sisi masyarakat adalah pola pikir masyarakat tentang teknologi informasi.
4. KESIMPULAN
Menurut Ely Sufianti (2006) Ketersediaan menu layanan public pada situs pemerintah daerah syogyanya merupakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. E-Governmant tidak berupa website semata, yang memuat informasi dari pemerintah daerah tapi merupakan salah satu cara menuju good govermance yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, transparan dan akuntabel. E-Government juga bertujuan untuk menciptakan kenyamanan masyarakat dalam menerima layanan.
DAFTAR PUSTAKA
Sufianti, Ely. “Aplikasi E-Government DalamMeningkatkan kualiutas Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Administrasi Vol IV-No -4- Desember2007.
Main, Abdul. “E-GOVERNMENT:Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital”. Balai Diklat Keagamaan. Surabaya.
Sinambela, M, Joshua. “E-Government di Indonesia dan Dunia”. Juni 2011.
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/07/30/e-government-system-dalam-pelayanan-publik/
OK..
BalasHapus